• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Lima Mantan Anggota DPRD Jambi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 18:12
in Nasional
DPRD Jambi

Empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017.

“Hari ini (15/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/11/2021).

BacaJuga:

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Bencana Sumatera, Basarnas Ungkap Keletihan Tim usai Sepekan Operasi Tanggap Darurat

Ali mengatakan kelima mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa itu adalah Cekman, Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019), Supriyono, Sufardi dan Muhamadiyah.

Baca Juga : Kasus TPK Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Kadis Pertambangan

Untuk diketahui sebanyak empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Fahrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Baca Juga : Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD Jambi diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (dam)

Tags: DPRD JambiKPKSuap Pengesahan RAPBD Jambi
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Tinjau Kelancaran Proses Bisnis Perusahaan Lewat Program CVC

Berita Berikutnya

Kementerian PUPR Bangun Rusun Pekerja di KEK Tanjung Lesung

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.07.46
Nasional

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.37.266
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.21.49
Nasional

Bencana Sumatera, Basarnas Ungkap Keletihan Tim usai Sepekan Operasi Tanggap Darurat

Senin, 1 Desember 2025 - 16:32
WhatsApp Image 2025-12-01 at 15.58.13
Nasional

Fraksi PKS Setujui Kelanjutan RUU BPIP dengan Catatan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-12-01 at 14.28.27
Nasional

Mitigasi Bencana Banjir Sumatera, Kemendikdasmen Pastikan KBM Siswa Tetap Berjalan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:51
WhatsApp Image 2025-12-01 at 14.33.23
Nasional

Sasar Ribuan Penyintas Banjir di Tapsel, Bantuan Hadir dari Warga AS melalui Dompet Dhuafa

Senin, 1 Desember 2025 - 14:37
Berita Berikutnya
Rusun Pekerja Banten

Kementerian PUPR Bangun Rusun Pekerja di KEK Tanjung Lesung

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.