• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 14:27
in Nasional
KPK

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjalan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (18/5/2018). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Abdulloh Muhtar.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur.

BacaJuga:

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

“Hari ini (15/11/2021) pemeriksaan saksi TPPU Mustofa Kamal Pasa. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/11/2021).

Ali menjelaskan, lima saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Ludfi Ariyono, supervisor Marketing PT. Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto; Karnolo, Sales Head Niisan Basuki Rahmat Surabaya; Soedarsono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Luthfi Arif Muttaqin, PNS (Kepala Subbag Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto – mantan ajudan Bupati Mojokerto tahun 2011- 2015) dan Soedarsono dari pihak swasta.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK bersama Satgas Pengelola Barang Bukti (PBB) melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), milik mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Tanah dan bangunan itu memiliki luas 31.815 m2, berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kepemilikannya atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar,” kata Ali.

Ali mengatakan tanah tersebut diduga dibeli oleh tersangka MKP pada tahun 2015. Di atas tanah tersebut, kata Ali, telah dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015. (dam)

Tags: DPMPTSPKPKMojokertoTPPU

Berita Terkait.

sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.