• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tugas Mediator Itu Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 November 2021 - 21:50
in Nasional
Pengadilan hubungan industrial. Foto: Antara

Pengadilan hubungan industrial. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, peran mediator hubungan industrial memiliki peran sangat penting menentukan situasi hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Sehingga, proses produksi dapat berjalan baik dan lancar.

“Kalau produksi berjalan dengan baik dan lancar akan menghemat pengeluaran yang tidak penting, karena kita tidak memiliki terlalu banyak konsentrasi untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial,” ujar Sekjen Anwar Sanusi dalam acara daring, Kamis (11/11/2021).

BacaJuga:

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Menurut dia, peran mediator mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha. Mediator juga harus memahami suasana kejiwaan dari seorang ketika menyuarakan aspirasinya.

“Ini yang harus kita jembatani, memang kepentingannya sangat bertolak belakang tapi saya yakin adanya kepentingan bersama untuk mendapatkan keuntungan inilah yang harus disikapi dengan baik,” terangnya.

Dikatakan dia, mediator hubungan industrial memiliki standar kompetensi terukur. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut dia, mediator harus membuka diri untuk pengetahuan serta keterampilan baru.

“Jabatan mediator hubungan industrial itu profesi untuk bertukar pikiran untuk mencari solusi dari semua persoalan. Mereka juga memiliki kode etik yang menjadi sandaran dalam melaksanakan tugas,” katanya.(nas)

Tags: Kemnakerpengadilan hubungan industrial

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.