• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 14:20
in Nusantara
Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku penjual hewan dilindungi.

Keduanya adalah D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar. Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluhan ekor burung dilindungi.

BacaJuga:

JCM dan Dompet Dhuafa Yogyakarta Ajak 300 Anak Yatim Dhuafa Bermain dan Buka Puasa Bersama

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta – Jawa

Dompet Dhuafa Gelar Pesantren Kilat Kebencanaan Sasar Anak-Anak Penyintas

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 13 ekor burung karangkeng dewasa, tujuh ekor anak burung karangkeng, tiga ekor burung julang emas dewasa, dua ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.

“Kedua pelaku di amankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu. Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Fajar membeberkan, para pelaku membeli hewan-hewan dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Rencananya, burung-burung ini akan diserahkan pada petugas BKSD atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.

“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat hewan beli dari masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya, pelaku D mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa dilindungi sekitar tiga bulan yang lalu. Ia mengaku membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.

“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung . Kalau burung Julang Emas saya beli Rp250 ribu dijual lagi Rp400 ribu yang dewasa, kalau burung karangkeng dewasa saya beli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku L (21) juga mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.

“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (son)

Tags: kejahatanPolres PandeglangPolriSatwa Dilindungi

Berita Terkait.

DD-Yogya
Nusantara

JCM dan Dompet Dhuafa Yogyakarta Ajak 300 Anak Yatim Dhuafa Bermain dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:20
Rest-Area
Nusantara

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta – Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:49
DMC-DD
Nusantara

Dompet Dhuafa Gelar Pesantren Kilat Kebencanaan Sasar Anak-Anak Penyintas

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:29
Pertamina EP Sangasanga Field Cetak Generasi Global lewat Kelas Bahasa Inggris Gratis
Nusantara

Pertamina EP Sangasanga Field Cetak Generasi Global lewat Kelas Bahasa Inggris Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:09
Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang
Nusantara

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:04
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2317 shares
    Share 927 Tweet 579
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.