• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Kalbar Tangkap 26 Penambang Emas Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 5 November 2021 - 16:42
in Nusantara
polda kalbar

Jajaran Kepolisian Resor Polda Kalimantan Barat menangkap sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 7 hingga 20 Oktober 2021. (ANTARA/Jessica HW)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 7 hingga 20 Oktober 2021.

“Sebanyak 62 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari sebanyak 42 kasus yang tersebar di 11 Polres, hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (5/11).

BacaJuga:

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Baca Juga : Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru

Dia menjelaskan, dari sebanyak 42 kasus tersebut, tertinggi diungkap oleh jajaran Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka, kemudian disusul Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka, Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka.

“Kemudian Polres Landak sebanyak empat kasus dengan lima tersangka, kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Sanggau, Sekadau masing-masing tiga kasus. Kemudian Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus,” ungkapnya.

Donny menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 52 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan diketahui asli warga Kalbar, dan sisanya 10 orang warga luar.

Baca Juga : Masjid Ahmadiyah Sintang Dirusak, Pemerintah Jangan Tutup Mata Ambil Langkah Nyata

“Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 59 orang pelaku di lapangan dua orang kepala rombongan, dan satu orang pemilik lahan yang dijadikan aktivitas PETI,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit excavator (alat berat) mesin dompeng sebanyak 38 unit, puluhan unit mesin lainnya dan termasuk ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI, katanya.

“Adapun hambatan di lapangan, yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau, tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan,” katanya.

Donny menambahkan, seperti aktivitas di wilayah Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas, sehingga sangat merusak DAS (daerah aliran sungai).

Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (bro)

Tags: Penambang Emas Ilegalpolda kalbarPolri

Berita Terkait.

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.