• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Larang Konser di Momentum Nataru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 4 November 2021 - 10:40
in Nusantara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang masyarakat menggelar konser dalam merayakan momentum natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2022 mendatang.

Pelarangan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru.

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, pemerintah sudah menyepakati tidak ada cuti dan libur pada momentum Nataru. Hal itu sebagai antisipsi terjadinya penumpukan pengunjung di tempat wisata.

“Untuk Natal dan Tahun Baru sudah disepakati tidak ada cuti, libur tambahan guna menekan pengunjung liburan,” katanya kepada media, Kamis (4/11/2021).

Sebagai pengamanan, pihaknya akan menurunkan tiga pleton pasukan Satpol PP guna menjaga keamanan dan menertibkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).

“Untuk mengantisipasi ini, Satpol PP dan Satgas Covid-19 tetap akan ada patroli gabungan. Kita siapkan tiga peleton. Prokes di tempat wisata,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Kusna, pemberian sanksi kepada masyarakat belum masuk kategori yang berat, masih sanksi ringan dan sedang.

“Kalau sanksi masih normatif saja, kita humanis saja. Standar prokes tetap, masyarakat sudsh divaksin jangan mengabaikan prokes. Kapasitasnya 50 persen di ruangan,” paparnya.

Ia menegaskan, masyarakat dilarang menggelar konser dan euforia berlebihan dalam menyambut tahun baru.

“Jangan, konser harus ada izin. Kalau malam patroli gabungan. Kita Level 3 tapi menuju level 2,” tegasnya. (son)

Tags: KonserPemkot Serangsatpol pp

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.