• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Optimalisasi LTSA bagi Pekerja Migran Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 4 November 2021 - 22:13
in Nasional
LTSA bagi Pekerja Migran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/11/2021). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) perlu dijalankan secara optimal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Optimalisasi perlindungan pekerja migran perlu dilaksanakan secara kolaboratif antar-instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/11/2021).

BacaJuga:

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Disampaikan bahwa pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam penanganan perlindungan pekerja migran. Selain itu, layanan perlindungan dan penempatan yang diberikan juga perlu didukung dengan kementerian dan lembaga sektor serta aparat penegak hukum.

Sedangkan pada level pemerintah daerah, masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa perlu menyusun strategi dalam implementasi peran pelindungan pekerja migran Indonesia. Dimana salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah adalah LTSA Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah daerah secara bersama-sama mempunyai tanggung jawab dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menteri Tjahjo juga menyampaikan jika layanan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan secara koheren, sejak pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Hal ini bukan saja berlaku bagi pekerja migran, namun juga beserta keluarganya.

Kendati demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebutkan bahwa mewujudkan pelayanan yang optimal bagi pekerja migran masih menyimpan sejumlah permasalahan. Diantaranya adalah pembentukan LTSA yang belum secara merata menjangkau wilayah kantong PMI. Kemudian masih terjadinya silo sistem layanan dan pengelolaan data PMI.

Tantangan tersebut dapat dihindari melalui penataan kelembagaan, di mana masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang terhadap tugas dan fungsi dengan mendasarkan pada pembagian peran di dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek Tak Berniat Afirmasi Guru Honorer

Selanjutnya dengan integrasi proses bisnis antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tercipta mekanisme hubungan kerja yang jelas dan teratur. Penerapan SPBE terintegrasi juga dapat mendukung layanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, dan cepat.

“Optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap yang dibentuk oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari integrasi sistem layanan yang terkoordinasi dan terpadu. Pemerintah pusat juga dapat memberikan dukungan dengan menempatkan sumber daya pada LTSA tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sebagai ‘pahlawan devisa’ PMI dihadapkan dengan sejumlah permasalahan, seperti terjerat hutang oleh rentenir. Hal tersebut membuat PMI berhutang dengan bunga yang berlipat ganda, sehingga setelah kembali ke tanah air, PMI tidak memiliki tabungan.

Permasalahan lain yang dihadapi adalah pemutusan pekerjaan secara sepihak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, upah yang tidak dibayarkan, diperjualbelikan dari pemberi kerja satu ke yang lainnya, serta masih maraknya sindikat penempatan kerja ilegal. Permasalahan tersebut diatasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI.

Pihaknya juga telah meluncurkan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Melalui fasilitas tersebut, pinjaman akan diberikan diawal untuk modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan.

“Kita telah menerbitkan skema KTA PMI, atas kerja sama BNI dengan JASINDO dimana untuk modal bekerja rakyat tidak perlu lagi menjual harta benda milik keluarga, tidak perlu meminjam kepada rentenir, tapi negara menyiapkan semua modal bekerja untuk PMI. Semua dedikasi dan pengabdian kita, diorientasikan kepada rakyat dan PMI,” jelasnya. (arm)

Tags: kementerian panrbLayanan Terpadu Satu Atapltsapekerja migranTjahjo Kumolo

Berita Terkait.

ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.