• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jelang Mutasi Putaran Terakhir, ASN Banten Degdegan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 November 2021 - 17:18
in Nusantara
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPSOCO.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, kini mulai degdegan menjelang mutasi, rotasi dan promosi putaran terakhir di era Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 12 November 2021.

Pasalnya, mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) dan Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pada Pasal 71 Ayat 2 kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

BacaJuga:

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Sedangkan kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir tanggal 12 Mei 2022.

”Artinya pak Wahidin hanya punya waktu 9 hari ke depan jika mau mengganti para pejabat. Setelah lewat tanggal 12 November, pak Gubernur sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan penggantian pejabat atau mengambil kebijakan bersifat strategis, terkecuali dapat izin tertulis dari Kemendagri,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada indoposco, Rabu (3/11/2021).

Sementara sejumlah ASN dan kepala sekolah, serta Plt dan Plh kepala sekolah yang tidak lolos tes ujian Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) baru-baru ini di Sawangan, Depok, Jawa Barat, mulai degdegan dan berkemas, karena mereka dipastikan akan diganti dengan kepala sekolah baru yang lolos ujian Cakep, yang kini tengah mengikui Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomo 6 tahun 2018.

“Sebagai abdi negara saya siap ditempatkan dimana saja, mau kembali menjadi guru lagi saya siap, dan kalau pun dipindahkan ke OPD lain saya juga siap,” ungkap seorang Plt kepala sekolah di Kabupaten Lebak yang tidak lolos tes Cakep.

Sebelumnya, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kusen Kusdiana mengatakan, pihaknya tengah mengkaji usulan hasil uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam mengisi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditinggalkan oleh Deden Apriandi yang ini menjabat sebagai Sekretaris DRPD Banten.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR H Komarudin yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengirimkan tiga nama pejabat eselon 2 yang lolos uji kompentensi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharga.

”Ada tiga orang peserta yang dilakukan uji kompentensi untuk jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Komarudin.

Ketiga nama yang sudah lolos uji kompetensi itu adalah, A Syaukani yang kini menjadi Plt Kadispora yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Ekbang, Gunawan Rusminto, Kepala Biro Pemkesra, dan Beni Ismail Kepala Biro ARTP. “Dalam waktu dekat akan segera dilantik,” tegasnya.

Menurut Komarudin, latar belakang dilakukan uji kompentensi pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon 2 adalah, untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 132 ayat 1, tentang pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain yang dapat dilakukan melalui uji kompetensi.“Uji kompetensi merupakan kewajiban yang harus dilakukan apabila melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lain,” tukasnya. (yas)

Tags: ASN Bantenmutasi

Berita Terkait.

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.