• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Baru Empat Wisata di Kabupaten Bogor Kantongi Izin Buka dari Satgas Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 00:35
in Megapolitan
taman safari

Ilustrasi: Wisatawan menunggang gajah Sumatera saat wisata satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Foto: Antara/Arif Firmansyah/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor baru membolehkan empat tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas Covdi-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata),” ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Selasa (2/11/2021).

BacaJuga:

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia Cisarua, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, Cimory Dairyland, dan Agrowisata Gunung Mas.

“Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan,” ujar Titi, seperti dikutip oleh Antara.

Baca Juga: Bis Kita Trans Pakuan Kota Bogor Gratis Mulai 2 November

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tertera dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3.

Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor menata operasional wisata konservasi ialah menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup jam 17.00 WIB, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Tidak hanya itu, wisata alam, desa wisata, bersama fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian sarana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan membuktikan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1. (mg4)

Tags: kabupaten bogorPPKMSatgas Covid-19wisata
Berita Sebelumnya

Vaksinasi Anak Dilakukan Jika Cakupan Dosis Satu Sudah 70 Persen

Berita Berikutnya

KPI Sebut Konten Anak Dalam Negeri di Televisi Sangat Kurang

Berita Terkait.

ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
kebakaran
Megapolitan

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13
ktp
Megapolitan

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01
kpu
Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:46
IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
Berita Berikutnya
kpi

KPI Sebut Konten Anak Dalam Negeri di Televisi Sangat Kurang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.