• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akademisi Usulkan Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 03:49
in Headline
uu ite

Hasil tangkapan layar ketika Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk“ Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5. 0" yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10/2021). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengusulkan variasi sanksi pidana berupa kerja sosial untuk perkara yang melibatkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena motif (kejahatan siber, Red.) ada banyak, masalah yang harus dipikirkan adalah harus tersedia sanksi yang lebih bervariatif. (Sanksi,Red) pidana yang disediakan dalam UU ITE hanya dua, pertama itu penjara, kedua denda,” kata Ari Wibowo ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk“ Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0″ yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII seperti dikutip Antara, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Ari Wibowo memaparkan bahwa salah satu motif kejahatan siber adalah motif intelektual. Pelaku yang menggunakan motif itu cenderung melakukan kejahatan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu dan ahli dalam bidang teknologi informasi.

“Mestinya sanksi pidana yang diterapkan tidak penjara atau denda. Tapi, memungkinkan alternatif sanksi lain, seperti sanksi kerja sosial. Negara bisa memanfaatkan dia( pelaku peretasan dengan motif intelektual, Red.) untuk yang lebih maslahat,” ujar Aris.

Tidak hanya corak intelektual, ada 2 corak yang lain, ialah corak ekonomi, dan corak politik serta pidana. Terpaut dengan corak ekonomi, Ari merujuk pada kesalahan siber yang bermaksud buat mendapatkan profit ekonomi.

Pelaku kejahatan siber dengan motif ekonomi, kata Ari, relevan apabila memperoleh sanksi denda atau pidana finansial. Berdasarkan pengamatan Ari, pelaku kejahatan dengan motif ekonomi tidak akan jera apabila memperoleh sanksi berupa kurungan penjara.

Selanjutnya, terkait motif politik dan kriminal. Pelaku yang melakukan kejahatan berdasarkan pada motif itu cenderung bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara politik pada pihak lain.

Selain itu, kejahatan dengan motif politik dan kriminal juga bisa menimbulkan kerugian kepada orang lain dan tidak terbatas pada pelakon politik. “Untuk motif politik dan kriminal, pidana penjara masih relevan untuk dilakukan pembinaan kepada pelakunya,” kata Ari. (mg1)

Tags: akademisiPelanggar UU ITEsanksi kerja sosial

Berita Terkait.

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Headline

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:15
Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Headline

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:10
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Headline

Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.