• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Diputuskan Inkonstitusional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:17
in Nasional
Perppu Covid-19

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Fotk: Antara/Hafidz Mubarak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan, sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19.

Permohonan itu diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

BacaJuga:

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Kementerian Ekraf Cetak Talenta Muda Samarinda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Para Pemohon menguji secara formil dan materiil Undang-Undang Covid-19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.

“Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata amar putusan yang dibacakan dalam sidang, seperti dikutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

Mahkamah pun mempertimbangkan dalil pemohon yang mempersoalkan ketentuan yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya, baik secara pidana maupun perdata dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU Covid-19.

Syaratnya harus terpenuhi unsur yang esensial, yaitu adanya “kerugian negara”, yang ditimbulkan karena adanya penggunaan keuangan negara yang dilandaskan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahkamah berpendapat keadaan tersebut berakibat hukum terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Covid-19, tidak dapat diberlakukan bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan keuangan negara.

Selain itu, Mahkamah memandang bahwa ketentuan Pasal 27 Lampiran UU Covid-19 berpotensi pula memberikan hak imunitas yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan imunitas dalam penegakan hukum.

Berdasarkan konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang secara spesifik mengatur perihal semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal itu dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan “bukan merupakan kerugian negara.”

Maka, hal utama yang menjadi patokan adalah hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Saldi menjelaskan Mahkamah mencermati adanya kata “biaya” dan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada akhirnya telah menyebabkannya menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam pasal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection),” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Saldi.

Dengan dikabulkannya dalil ini, MK mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1) menjadi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan.

Ada kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPerppu Covid-19
Berita Sebelumnya

Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Sita Barang di Singapura dan New Zaeland

Berita Berikutnya

Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Bakal Terus Dievaluasi

Berita Terkait.

tol
Nasional

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Jumat, 14 November 2025 - 01:11
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Cetak Talenta Muda Samarinda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 00:30
riset
Nasional

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kamis, 13 November 2025 - 23:13
menpar
Nasional

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Kamis, 13 November 2025 - 22:22
SAWIT
Nasional

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 22:02
akhyar
Nasional

Pemerintah Nilai Pesantren Jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 13 November 2025 - 21:41
Berita Berikutnya
PCR

Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Bakal Terus Dievaluasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.