• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Periksa 8 Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muba

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:09
in Nusantara
KPK

Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex ditetapkan tersangka oleh KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 8 saksi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, serta  tiga  tersangka lainnya  Herman Mayori, Eddi Umari dan Suhandy.

BacaJuga:

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Kick-off Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan HPN 2026

“Hari ini (28/10/2021) pemeriksaan saksi  terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 , untuk tersangka Herman Mayora dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan  di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kol. Wahid Udin No. 236 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni M. Febriansyah,  Kasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan  Dinas  PUPR  Kabupaten Musi Banyuasin; Frans Agustian,  Kasi Penanggulangan Darurat Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Kurniawan Pribadi, Kasi  Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II  Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Dian Pratnamas Putra,  Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Frans Septa Edwar, Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya  Air Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Deharwin, Kasi Pengujian, Pemantauan dan Evaluasi Teknis Bidang Pengembangan dan Pengendalian  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Aris Munandar, Kasi Survei dan Pemetaan Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Wilara Lembada, Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan  Bidang Penataan Ruang  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk diketahui, Bupati Muba,  Dodi Reza Alex (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang  lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai  Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu  Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: Dinas PUPR Kabupaten MubaDodi Reza Alex NoerdinKPK
Berita Sebelumnya

Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan Kawal Distribusi Vaksin Masyarakat Jawa Barat

Berita Berikutnya

Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Bea Cukai Aktif Berikan Edukasi Kepabeanan

Berita Terkait.

17645050737338097619367177577657
Nusantara

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 20:59
WhatsApp Image 2025-11-30 at 19.13.383
Nusantara

Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 19:20
1000435212
Nusantara

Kick-off Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan HPN 2026

Minggu, 30 November 2025 - 17:45
duafa
Nusantara

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih bagi Ratusan KK

Minggu, 30 November 2025 - 15:45
deni
Nusantara

Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Banten: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Minggu, 30 November 2025 - 15:25
soni
Nusantara

Buka Festival Kita Indonesia, Gubernur Andra Soni Sebut, Banten Kaya Sejarah dan Peradaban

Minggu, 30 November 2025 - 12:12
Berita Berikutnya
bea cukai

Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Bea Cukai Aktif Berikan Edukasi Kepabeanan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.