• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Tahan Mantan Ketua Perindo Papua Barat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:54
in Nusantara
perindo

Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya berinisial MB yang juga mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat (tengah) digiring ke mobil tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017. Eksekusi penahanan dilakukan di Kantor Kejati Papua Barat, di Manokwari, Rabu (27/10/2021) malam. ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

Penahanan terhadap MB dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat usai melakukan pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Papua Barat.

BacaJuga:

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, di Manokwari, Rabu (27/10), membenarkan tersangka MB dalam perkara ini berfungsi sebagai Direktur PT Trimese Perkasa- CV Maskam Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 di Manokwari.

Baca Juga : Demokrat: Yusril Usung Anaknya Pilkada Pakai Partai Demokrat

“Tersangka MB selaku Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Print-195/R.2/F0.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021,” ujar Billy.

Penahanan tersangka MB dilakukan Rabu malam sekitar jam 19.36 WIT tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan, untuk menjalani masa penahanan 20 hari sebagai tahanan pesanan Jaksa di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Billy berbicara bahwa pada tahun 2017 Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp4.326.977.000, dalam APBD tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya.

Namun sampai dengan batasan akhir kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, belum berakhir dengan kemajuan pekerjaan baru mencapai 82,31 persen.

“Kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.892.301.993,00, berdasarkan kesimpulan Ahli Auditor Keuangan Negara,” ujarnya pula.

Ia menjelaskan bahwa tersangka MB memiliki empat peran sekaligus, di antaranya melakukan lobi paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, meminjam perusahaan yaitu CV Maskam Jaya untuk kerja sama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT Trimese Perkasa.

“Peran lainnya yaitu tersangka MB mencari Direktur PT Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017. Tersangka juga berperan dalam pembuatan perjanjian di notaris untuk pembagian fee sebesar 30 persen atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh oknum bernama Winarto selaku peminjam perusahaan sebagai KSO,” ujar Kasipenkum menjelaskan. (mg4)

Tags: Kejati Papua BaratPartai Perindo

Berita Terkait.

Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
sekda
Nusantara

Sekda Banten Instruksikan Nakes Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:12
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.