• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Tahan Mantan Ketua Perindo Papua Barat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:54
in Nusantara
perindo

Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya berinisial MB yang juga mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat (tengah) digiring ke mobil tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017. Eksekusi penahanan dilakukan di Kantor Kejati Papua Barat, di Manokwari, Rabu (27/10/2021) malam. ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

Penahanan terhadap MB dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat usai melakukan pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Papua Barat.

BacaJuga:

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, di Manokwari, Rabu (27/10), membenarkan tersangka MB dalam perkara ini berfungsi sebagai Direktur PT Trimese Perkasa- CV Maskam Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 di Manokwari.

Baca Juga : Demokrat: Yusril Usung Anaknya Pilkada Pakai Partai Demokrat

“Tersangka MB selaku Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Print-195/R.2/F0.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021,” ujar Billy.

Penahanan tersangka MB dilakukan Rabu malam sekitar jam 19.36 WIT tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan, untuk menjalani masa penahanan 20 hari sebagai tahanan pesanan Jaksa di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Billy berbicara bahwa pada tahun 2017 Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp4.326.977.000, dalam APBD tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya.

Namun sampai dengan batasan akhir kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, belum berakhir dengan kemajuan pekerjaan baru mencapai 82,31 persen.

“Kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.892.301.993,00, berdasarkan kesimpulan Ahli Auditor Keuangan Negara,” ujarnya pula.

Ia menjelaskan bahwa tersangka MB memiliki empat peran sekaligus, di antaranya melakukan lobi paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, meminjam perusahaan yaitu CV Maskam Jaya untuk kerja sama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT Trimese Perkasa.

“Peran lainnya yaitu tersangka MB mencari Direktur PT Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017. Tersangka juga berperan dalam pembuatan perjanjian di notaris untuk pembagian fee sebesar 30 persen atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh oknum bernama Winarto selaku peminjam perusahaan sebagai KSO,” ujar Kasipenkum menjelaskan. (mg4)

Tags: Kejati Papua BaratPartai Perindo

Berita Terkait.

Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.