• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:17
in Nasional
pinjol ilegal

Tangkapan layar ekspose virtual KemenkopUKM.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak cara yang dilakukan oknum-oknum untuk meraup keuntungan dalam jasa sistem simpan pinjam. Terlebih khusus sistem pinjal melalui online (Pinjol).

Sejauh ini, masyarakat yang meminjam merasa dirugikan lantaran suku bunga yang ditentukan di luar logika atau terlalu besar. Bahkan ada yang dikenakan bunga 4 persen per hari. Sehingga, uang yang dipinjam cuma ratusan ribu, harus dikembalikan hingga jutaan rupiah.

BacaJuga:

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Deputi Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi mengungkapkan, masyarakat harus lebih waspada pada penawaran pinjaman uang melalui online.

Sebab, banyak modus yang dilakukan oknum untuk menjerat calon peminjam. Biasanya, modus yang lumrah adalah menawarkan pinjaman melalui media sosial (Medsos) dan menggunakan nama koperasi yang sudah memiliki badan hukum.

“Modus dari penawaran dari berbagai Medsos. Lalu menggunakan nama koperasi, tidak menggunakan itu, lalu digunakan praktik ilegal,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, para oknum juga kerap mencatut nama koperasi yang telah berizin. Kemudian menyatakan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menyatakan terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemenkop untuk menumbuhkan kepercayaan agar masyarakat percaya,” paparnya.

Di sisi lain, logo KemenkopUKM biasanya disertakan. Tidak dipungkiri dilakukan oleh koperasi yang memiliki badan hukum dan di dalamnya tidak sesuai dengan koperasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman kepada masyarakat yang belum menjadi anggota koperasi.

Koperasi yang boleh melakukan Pinjol disebut dengan koperasi jasa dan telah mengantongi izin dari OJK.

“Koperasi simpan pinjam hanya boleh dilakukan kepada anggota, tidak boleh di luar anggota. Bunga tinggi, sehari 4 persen tidak masuk akal. Sehingga hanya meminjam Rp400 ribu, tagihannya berjuta-juta,” paparnya.

Yang paling mencolok, ketika si peminjam macet melakukan setorang, maka akan dipergunakan debt collector. Padahal, jalan penyelesaian hanya dilakukan musyawarah jika bentukanya koperasi simpan pinjam.

“Kalau debitur macet, maka menggunakan debt collector. Harusnya dilakukan musyawarah karena anggota sendiri. Tidak memiliki papan (kantor) yang jelas. Bahkan yang ditemukan, koperasi tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Terakhir, koperasi simpan pinjam yang jelas, biasanya tiap tahun melakukan rapat anggota sesuai mekanisme pedoman koperasi atau Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Koperasi yang jelas tiap tahun melakukan rapat anggota yang teratur sesuai mekanisme sesuai AD/ART atau pedoman pada koperasi yang bersangkutan. Memiliki izin simpan pinjam,” tutupnya. (son)

Tags: KemenKopUKMpinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 LebaranĀ 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 LebaranĀ 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.