• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Agar Bantuan Lancar, Penerima Bansos di Bengkulu Diminta Vaksin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:22
in Nusantara
bansos di bengkulu

Warga Kabupaten Rejang Lebong kategori lanjut usia (lansia) menunjukkan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi COVID-19, Kamis, 28/10/2021. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tersebar dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu agar segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga bantuan yang diterima masing-masing tidak tertahan.

“Penundaan bansos ini sebagaimana bunyi Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, itu sanksi administratif yang dikenakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tidak mematuhi penyelenggaraan vaksinasi,” ujar Rohidin Mersyah usai memantau kegiatan vaksinasi massal Hari Sumpah Pemuda di GOR Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis.

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Ia menarangkan, para penerima bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang keadaannya sehat menjadi target divaksinasi, bila yang berhubungan tidak ingin menjajaki vaksinasi maka tidak bisa menikmati pelayanan administrasi kepemerintahan.

Kewajiban menjajaki vaksinasi Covid-19 tersebut, tutur ia, berlaku untuk semua warga negara yang keadaannya sehat dan telah berumur 12 tahun ke atas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerbitkan surat brosur yang tertuju kepada 10 kabupaten/kota di wilayah itu tentang pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga yang tidak menjajaki vaksinasi Covid-19.

Penerapan sanksi administrasi di Provinsi Bengkulu tersebut menindaklanjuti Perpres No.14/2021 pasal 13A ayat 4 yang mengatakan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai target penerima vaksin Covid-19 yang tidak ingin mengikutinya begitu juga diatur pasal 2.

Ada pula sanksi administratif yang dikenakan kepada warga yang tidak ingin divaksinasi ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta kompensasi.

Untuk itu, ia mengimbau golongan masyarakat Provinsi Bengkulu baik yang menerima program bantuan sosial ataupun tidak agar menjajaki vaksinasi massal yang diselenggarakan di tempatnya masing-masing sehingga nantinya bisa menghasilkan kekebalan kelompok atau herd immunity guna mencegah penyebaran Covid-19.***3*** (mg4)

Tags: Bansosbengkuluvaksin

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3579 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1615 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.