• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Agar Bantuan Lancar, Penerima Bansos di Bengkulu Diminta Vaksin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:22
in Daerah
bansos di bengkulu

Warga Kabupaten Rejang Lebong kategori lanjut usia (lansia) menunjukkan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi COVID-19, Kamis, 28/10/2021. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tersebar dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu agar segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga bantuan yang diterima masing-masing tidak tertahan.

“Penundaan bansos ini sebagaimana bunyi Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, itu sanksi administratif yang dikenakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tidak mematuhi penyelenggaraan vaksinasi,” ujar Rohidin Mersyah usai memantau kegiatan vaksinasi massal Hari Sumpah Pemuda di GOR Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis.

BacaJuga:

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Ia menarangkan, para penerima bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang keadaannya sehat menjadi target divaksinasi, bila yang berhubungan tidak ingin menjajaki vaksinasi maka tidak bisa menikmati pelayanan administrasi kepemerintahan.

Kewajiban menjajaki vaksinasi Covid-19 tersebut, tutur ia, berlaku untuk semua warga negara yang keadaannya sehat dan telah berumur 12 tahun ke atas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerbitkan surat brosur yang tertuju kepada 10 kabupaten/kota di wilayah itu tentang pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga yang tidak menjajaki vaksinasi Covid-19.

Penerapan sanksi administrasi di Provinsi Bengkulu tersebut menindaklanjuti Perpres No.14/2021 pasal 13A ayat 4 yang mengatakan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai target penerima vaksin Covid-19 yang tidak ingin mengikutinya begitu juga diatur pasal 2.

Ada pula sanksi administratif yang dikenakan kepada warga yang tidak ingin divaksinasi ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta kompensasi.

Untuk itu, ia mengimbau golongan masyarakat Provinsi Bengkulu baik yang menerima program bantuan sosial ataupun tidak agar menjajaki vaksinasi massal yang diselenggarakan di tempatnya masing-masing sehingga nantinya bisa menghasilkan kekebalan kelompok atau herd immunity guna mencegah penyebaran Covid-19.***3*** (mg4)

Tags: Bansosbengkuluvaksin

Berita Terkait.

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5499 shares
    Share 2200 Tweet 1375
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.