• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Agar Bantuan Lancar, Penerima Bansos di Bengkulu Diminta Vaksin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:22
in Nusantara
bansos di bengkulu

Warga Kabupaten Rejang Lebong kategori lanjut usia (lansia) menunjukkan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi COVID-19, Kamis, 28/10/2021. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tersebar dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu agar segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga bantuan yang diterima masing-masing tidak tertahan.

“Penundaan bansos ini sebagaimana bunyi Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, itu sanksi administratif yang dikenakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tidak mematuhi penyelenggaraan vaksinasi,” ujar Rohidin Mersyah usai memantau kegiatan vaksinasi massal Hari Sumpah Pemuda di GOR Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Ia menarangkan, para penerima bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang keadaannya sehat menjadi target divaksinasi, bila yang berhubungan tidak ingin menjajaki vaksinasi maka tidak bisa menikmati pelayanan administrasi kepemerintahan.

Kewajiban menjajaki vaksinasi Covid-19 tersebut, tutur ia, berlaku untuk semua warga negara yang keadaannya sehat dan telah berumur 12 tahun ke atas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerbitkan surat brosur yang tertuju kepada 10 kabupaten/kota di wilayah itu tentang pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga yang tidak menjajaki vaksinasi Covid-19.

Penerapan sanksi administrasi di Provinsi Bengkulu tersebut menindaklanjuti Perpres No.14/2021 pasal 13A ayat 4 yang mengatakan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai target penerima vaksin Covid-19 yang tidak ingin mengikutinya begitu juga diatur pasal 2.

Ada pula sanksi administratif yang dikenakan kepada warga yang tidak ingin divaksinasi ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta kompensasi.

Untuk itu, ia mengimbau golongan masyarakat Provinsi Bengkulu baik yang menerima program bantuan sosial ataupun tidak agar menjajaki vaksinasi massal yang diselenggarakan di tempatnya masing-masing sehingga nantinya bisa menghasilkan kekebalan kelompok atau herd immunity guna mencegah penyebaran Covid-19.***3*** (mg4)

Tags: Bansosbengkuluvaksin

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.