• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Obat Terlarang Spesialis Kos-Kosan Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:04
in Nusantara
obat terlarang

Barang bukti obat terlarang yang disita dari AM

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – AM (21), seorang pengedar obat terlarang daftar G diringkus Polisi Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pengedar obat keras spesialis kos-kosan itu ditangkap pada 17 Oktober 2021 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai AM yang hendak melakukan transaksi di sebuah Kos-kosan.

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” Kata Diresnarkoba Polda Banten, Martri Sonny, Sabtu (23/10/2021).

Martri Sonny menyampaikan, dari tangan tersangka disita barang bukti 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R. Obat terlarang itu akan dijual di wilayah Kota Serang.

“Tersangka juga mengaku menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. (son)

Tags: obat terlarangpengedarPolda BantenPolri
Previous Post

#SUV bagi yang Berjiwa #Muda | #Ngaco #Hobi bareng #Toyota #Raize

Next Post

Pemkab Lebak: Tak Akan Ada Perubahan DPT di Pilkades

Related Posts

bpn
Nusantara

Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

Selasa, 4 November 2025 - 14:47
riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
udin
Nusantara

Ketua DPRD Jakarta Gelar Maulid Nabi SAW di Rumah Dinas

Senin, 3 November 2025 - 15:55
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
Next Post
pilkades

Pemkab Lebak: Tak Akan Ada Perubahan DPT di Pilkades

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.