• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekda Tanjungbalai Siap Disidang di PN Medan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:10
in Nusantara
sekda Tanjungbalai

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Yusmada.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara tersangka Yusmada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait lelang /mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019 dinyatakan lengkap.

BacaJuga:

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

“Tim Jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Sidang Eks Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bilang Begini soal Azis Syamsuddin

Ali mengatakan, penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dua tersangka itu yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).

Tersangka M. Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: KPKmantan Wali Kota TanjungbalaiSuap Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Berita Terkait.

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh
Nusantara

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:15
Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.