• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekda Tanjungbalai Siap Disidang di PN Medan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:10
in Nusantara
sekda Tanjungbalai

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Yusmada.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara tersangka Yusmada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait lelang /mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019 dinyatakan lengkap.

“Tim Jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Sidang Eks Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bilang Begini soal Azis Syamsuddin

Ali mengatakan, penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dua tersangka itu yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).

Tersangka M. Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: KPKmantan Wali Kota TanjungbalaiSuap Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Previous Post

Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA, BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

Next Post

Pemerintah Sinergikan Pengembangan Industri Penunjang Migas

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
migas

Pemerintah Sinergikan Pengembangan Industri Penunjang Migas

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.