• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkeu dan PPATK Sinergi Berantas “Pencucian Uang”

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 23:07
in Headline
Kemenkeu

Tangkapan layar Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Jakarta, Jumat (22/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui penandatanganan nota kesepahaman.

“Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Sri Mulyani mengatakan sesungguhnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembuatan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tertera dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016. Ia juga menyebutkan nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan mencakup beberapa aspek ialah pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembuatan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup kegiatan sosialisasi pengutusan pegawai ataupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Ia menerangkan seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia melainkan yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering. “Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF,” ungkapnya.

Ia menerangkan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bermaksud menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Oleh sebab itu, bila bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.

Bagi ia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa yakin serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF. “Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” tegasnya. (mg4)

Tags: Kemenkeupencucian uangPPATK

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.