• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Semakin Ketat, Ini Penjelasan Pemerintah

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:39
in Headline
syarat perjalanan dalam negeri

Perjalanan penumpang pesawat terbang. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan perjalanan di dalam negeri dipengaruhi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54/ 2021.

“Perubahan persyaratan ini setelah kami melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, keluarnya instruksi Mendagri tersebut kemudian satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/2021.

“SE Satgas ini berlaku 20 Oktober kemarin. Pelaku perjalanan di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan hasil PCR,” katanya.

Pemberlakukan persyaratan tersebut, dikatakan dia, karena situasi pandemi Covid-19 sudah semakin lebih baik. Angka positivity rate sudah kurang dari 1 persen. Dan kasus terkonvirmasi saat ini hampir 600-500 kasus.

“Artinya ini apa? Kasus terkonfirmasi terus menurun. Tentu dengan kondisi tersebut pelonggaran dilakukan di masyarakat,” terangnya.

Dengan pelonggaran tersebut, menurutnya, laju penularan di khawatirkan terjadi. Sehingga, perberlakuan syarat hasil PCR berfungsi sebagai testing dan tracing.

“Ini agar kita bisa lokalisir jika ada penularan. Karena, hasil antigen tidak direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia WHO untuk digunakan di bandara dan tempat-tempat perbatasan negara,” ucapnya. (nas)

Tags: pemerintahSyarat Perjalanan Dalam Negeri
Previous Post

Geger, Perempuan Berbaju Hitam Ditemukan Tewas di Belakang Pabrik UBM

Next Post

Dinkes Investigasi Kasus Keracunan Masal di Pidie

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Keracunan Masal

Dinkes Investigasi Kasus Keracunan Masal di Pidie

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.