• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Semakin Ketat, Ini Penjelasan Pemerintah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:39
in Headline
syarat perjalanan dalam negeri

Perjalanan penumpang pesawat terbang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan perjalanan di dalam negeri dipengaruhi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54/ 2021.

“Perubahan persyaratan ini setelah kami melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Kamis (21/10/2021).

BacaJuga:

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Menurut dia, keluarnya instruksi Mendagri tersebut kemudian satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/2021.

“SE Satgas ini berlaku 20 Oktober kemarin. Pelaku perjalanan di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan hasil PCR,” katanya.

Pemberlakukan persyaratan tersebut, dikatakan dia, karena situasi pandemi Covid-19 sudah semakin lebih baik. Angka positivity rate sudah kurang dari 1 persen. Dan kasus terkonvirmasi saat ini hampir 600-500 kasus.

“Artinya ini apa? Kasus terkonfirmasi terus menurun. Tentu dengan kondisi tersebut pelonggaran dilakukan di masyarakat,” terangnya.

Dengan pelonggaran tersebut, menurutnya, laju penularan di khawatirkan terjadi. Sehingga, perberlakuan syarat hasil PCR berfungsi sebagai testing dan tracing.

“Ini agar kita bisa lokalisir jika ada penularan. Karena, hasil antigen tidak direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia WHO untuk digunakan di bandara dan tempat-tempat perbatasan negara,” ucapnya. (nas)

Tags: pemerintahSyarat Perjalanan Dalam Negeri

Berita Terkait.

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.