• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa Disanksi Demosi dan Ditahan 21 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:29
in Nusantara
polisi smack down mahasiswa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan hasil sidang Brigadir NP. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum Polisi yang smackdown mahasiswa, saat demontrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun tempo hari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP anggota Polisi yang smackdown mahasiswa telah terbukti melanggar disiplin anggota Polri. Sanksi berlapis diberikan sesuai keputusan sidang disiplin.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

“Terhadap NP telah sah melanggar disiplin anggota polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempak khusus 21 hari di Propam Polda Banten,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga didemosi tidak diberikan penugasan apapun. Dia juga tertunda dalam kenaikan pangkat dan tidak diperbolehkan sementara dalam melanjutkan pendidikan di Kepolisian.

“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di kepolisian,” terangnya.

Ia menyatakan, Brigadir NP telah 12 tahun melakukan pengabdian di intansi Polri. Selama menjadi anggota, tidak ada catatan pelangaran disiplin dan hukum. Kejadian smackdown mahasiswa menjadi catatan buruk pertamanya selam menjadi abdi negara.

“12 tahun dalam pengabdian dan aktif dalam Satreskrim. Tidak ada catatan, hukuman, kode etik dalam kasus pidana. Sampai sekarang masih penahanan. Kooperatof kepada kita dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Banten telah menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris (mahasiwa yang di smakdown) sebagai korban, pada 19 Oktober 2021 lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kemudian hari ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat sesuai PP nomor 2 tahun 2003.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya, dari awal sampai dengan putusan dibacakan. (son)

Tags: DemosiDitahanPolisi 'Smackdown' Mahasiswa

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.