• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Pembunuh Gajah Mulai Disidangkan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:59
in Nusantara
pembunuh gajah

Majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan gajah sumatra dengan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai merapatkan sidang perkara pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan 5 terdakwa.

Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelima terdakwa menjajaki persidangan dari Lembaga Sosialisasi Idi, Aceh Timur.

Ada pula kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud. Sidang dengan 4 perkara terpisah.

JPU dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa ikut serta pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan arti mencari keuntungan individu.

Aksi para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berakhir mencermati dakwaan JPU, majelis hakim bertanya apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menanggapi tidak keberatan.

Selanjutnya majelis hakim bertanya keterangan saksi, namun JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim meneruskan sidang pada 27 Oktober mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap 5 terdakwa.
“Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi, Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Wendi Yuhfrizal. (mg4)

Tags: Pembunuh Gajah
Previous Post

Reservasi untuk World Superbike Sudah Banjiri Hotel di Mataram

Next Post

Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Hasil Tes PCR

Related Posts

priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
Next Post
jubir covid

Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Hasil Tes PCR

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.