• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Pembunuh Gajah Mulai Disidangkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:59
in Nusantara
pembunuh gajah

Majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan gajah sumatra dengan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai merapatkan sidang perkara pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan 5 terdakwa.

Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelima terdakwa menjajaki persidangan dari Lembaga Sosialisasi Idi, Aceh Timur.

Ada pula kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud. Sidang dengan 4 perkara terpisah.

JPU dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa ikut serta pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan arti mencari keuntungan individu.

Aksi para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berakhir mencermati dakwaan JPU, majelis hakim bertanya apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menanggapi tidak keberatan.

Selanjutnya majelis hakim bertanya keterangan saksi, namun JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim meneruskan sidang pada 27 Oktober mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap 5 terdakwa.
“Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi, Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Wendi Yuhfrizal. (mg4)

Tags: Pembunuh Gajah

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.