• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bambang Widjojanto: Polemik Demokrat Dapat Rusak Demokrasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:37
in Nasional
Partai Demokrat

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (dua kiri), Heru Widodo (dua kanan) dan Mehbob (kanan) saat memberikan keterangan pers sebelum sidang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara/Fauzi Lamboka

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan polemik Partai Demokrat dapat merusak proses demokrasi yang sudah berjalan saat ini.

“Kalau dibiarkan terus- menerus, akan mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan,” kata Bambang sebelum sidang perkara 154, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

BacaJuga:

Reformasi Polri, Komisi III: Harus Kultural

Polemik Thrifting, Anggota DPR: Industri Tekstil Ambruk Justru Karena Impor Baju Baru Murah

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Bambang mengingatkan sejumlah ahli yang menawar-nawarkan argumen dan merusak proses demokrasj, maka sebenarnya mereka tidak berhadapan dengan Demokrat saja, tetapi berhadapan dengan publik, masyarakat dan partai-partai politik lain.

Perkara Gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari.

Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Bambang juga mempertanyakan legal standing dari para penggugat. Dia menduga ada upaya serbuan secara bersamaan yang dapat membuat ketidakpastian hukum terhadap Partai Demokrat menjelang verifikasi partai politik.

“Tiba-tiba ada orang yang ingin menguji sesuatu, sementara mekanisme penyelesaiannya sudah diatur,” ujar Bambang, seperti dikutip Antara.

Bambang menyatakan jika perkara itu dibenarkan, maka semua orang bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sudah kadaluwarsa.

“Kalau itu terjadi, kita tidak hanya menciptakan ketidakpastian, tetapi ketidakadilan,” tegasnya.

Bambang menyatakan dalam sidang tersebut, pihaknya akan menunjukkan perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing dan menyebabkan ketidakpastian hukum, tetapi mendekonstruksi proses demokrasi. (mg3)

Tags: AHYMoeldokopartai demokratpolitikPTUN
Berita Sebelumnya

Tetap Jadi Ajang Acuan Teknologi Otomotif Indonesia

Berita Berikutnya

Dongkrak Kinerja Ekspor, MenkopUKM Lepas Pengiriman Mangga Gresik ke Singapura

Berita Terkait.

habib
Nasional

Reformasi Polri, Komisi III: Harus Kultural

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07
trifting
Nasional

Polemik Thrifting, Anggota DPR: Industri Tekstil Ambruk Justru Karena Impor Baju Baru Murah

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:26
1000439112 (1)
Nasional

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:06
umar
Nasional

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14
1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
Berita Berikutnya
kemenkop dan ukm

Dongkrak Kinerja Ekspor, MenkopUKM Lepas Pengiriman Mangga Gresik ke Singapura

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.