• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tersangka Bupati Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:26
in Nasional
KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: INDOPOSCO/Ari Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua tersangka kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yakni Bupati Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul18.45 Wib telah sampai di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (20/10/2021) malam.

BacaJuga:

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Ali nengatakan, tim penyidik KPK segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke Rutan masing-masing.

Untuk diketahui, tersangka Andi dan Sudarso terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam. Pada saat penetapan tersangka, Andi dan Sudarso masih berada di Riau dan belum bisa diterbangkan ke Jakarta karena masih menjalani pemeriksaan intensif.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, kata Lili, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ujar Lili pada saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

Lili menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarsoselaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK. Tersangka Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Lili.

Lili menyatakan, akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing. (dam)

Tags: Bupati KuansingKasus SuapKPK
Berita Sebelumnya

Puteri Indonesia: PON Ubah Pandangan Negatif Papua

Berita Berikutnya

Golkar Dinilai Sudah ‘Imun’ dengan Kader Korupsi

Berita Terkait.

mercy
Nasional

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:30
medan
Nasional

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Senin, 1 Desember 2025 - 22:02
korpri
Nasional

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.57.59
Nasional

Menteri UMKM Desak Sterilisasi Pasar Lokal dari Serbuan Produk Impor

Senin, 1 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.07.46
Nasional

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.37.266
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
Golkar

Golkar Dinilai Sudah ‘Imun’ dengan Kader Korupsi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.