• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:03
in Nusantara
Polres Cilegon

Polres Cilegon saat konferensi pers. Foto: ISt

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di pos Search and Rescue (SAR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah Anyer-Cinangka, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BacaJuga:

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sigit, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa (19/10/2021)

Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawa dari rumah pelaku.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Sigit menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.

Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong, Cinangka. Korban dinyatakan meninggal dunia ketika sampai di klinik.

Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.

Kemudian tim reserse mobile (Resmob) Polres Cilegon dibantu tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya di kontrakan daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yg diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021,” ujar Sigit.

Atas perbuatannya pelaku SA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Selain itu pasal 338 KUH Pidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dam)

Tags: anyerPembunuhanPolres CilegonPolri

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06
bali
Nusantara

Program Konservasi Terumbu Karang di Bali Berhasil Serap Lebih dari 10 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:13
lpdb
Nusantara

Dana Bergulir Bangun Ekosistem Usaha, BMT THS Lombok Jadi Contoh Nyata

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12560 shares
    Share 5024 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.