• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:03
in Nusantara
Polres Cilegon

Polres Cilegon saat konferensi pers. Foto: ISt

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di pos Search and Rescue (SAR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah Anyer-Cinangka, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BacaJuga:

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sigit, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa (19/10/2021)

Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawa dari rumah pelaku.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Sigit menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.

Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong, Cinangka. Korban dinyatakan meninggal dunia ketika sampai di klinik.

Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.

Kemudian tim reserse mobile (Resmob) Polres Cilegon dibantu tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya di kontrakan daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yg diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021,” ujar Sigit.

Atas perbuatannya pelaku SA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Selain itu pasal 338 KUH Pidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dam)

Tags: anyerPembunuhanPolres CilegonPolri

Berita Terkait.

BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3531 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.