• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:03
in Daerah
Polres Cilegon

Polres Cilegon saat konferensi pers. Foto: ISt

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di pos Search and Rescue (SAR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah Anyer-Cinangka, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BacaJuga:

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sigit, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa (19/10/2021)

Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawa dari rumah pelaku.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Sigit menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.

Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong, Cinangka. Korban dinyatakan meninggal dunia ketika sampai di klinik.

Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.

Kemudian tim reserse mobile (Resmob) Polres Cilegon dibantu tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya di kontrakan daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yg diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021,” ujar Sigit.

Atas perbuatannya pelaku SA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Selain itu pasal 338 KUH Pidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dam)

Tags: anyerPembunuhanPolres CilegonPolri

Berita Terkait.

PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Aktivitas Anak Krakatau Naik, Pelayaran Selat Sunda Diperketat

Minggu, 6 September 2026 - 11:44
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Banten, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kacamata
Daerah

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Banten, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kacamata

Minggu, 6 September 2026 - 11:27

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.