• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Riau Sita Sabu 81 Kg dari Malaysia

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 04:41
in Nusantara
sabu

Polda Riau melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus 81 kilogram sabu dari jaringan internasional asal Malaysia. (ANTARA/HO-HUMAS POLDA Riau).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Wilayah Riau menangkap pengedar narkotika berinisial AS (52) dan HS (47) dan menyita 81 kilogram sabu yang didatangkan dan dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

“Pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Direktur Narkoba Kombes Victor Siagian, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (17/10).

Kapolda menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Kompol Hardian Pratama.

Agung mengatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Karena itu dia mengajak semua pihak harus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” kata Agung.

Menurut Agung, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta.

Sementara itu, Kombes Victor menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10) terkait adanya jaringan narkotika internasional.

“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” katanya.

Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika,” jelas Victor.

Kemudian pada Selasa (12/10), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.

“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam( warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.

“Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” ucap Agung dilansir Antara, Minggu (17/10/2021).

Kemudian polisi menginterogasi HS dan tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru serta mendapatkan barang bukti sabu.

“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” katanya. (mg1)

Tags: peredaran narkotikaPolda RiauPolrisabu
Previous Post

Pascapenusukan Parlemen Inggris, Paus Kecam Serangan di Tiga Negara

Next Post

Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2021

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
Next Post
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2021

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.