• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Hanya Pagi dan Sore Hari

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:45
in Megapolitan
ganjil genap

Petugas mengatur lalu lintas. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hari ini kebijakan ganjil genap diberlakukan dengan aturan baru. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap baru diberlakukan dua sesi.

“Jadi aturan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan lagi dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/10/2021).

BacaJuga:

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Menurut dia, aturan ganjil-genap diberlakukan pagi dan sore hari. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk pagi dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB pada sore hari.

“Jadi aturan ganjil genap kembali semula. Pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” bebernya.

“Jika selama PPKM aturan ganjil-genap diberlakukan setiap hari. Kini ganjil-genap hanya diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat saja,” imbuhnya.

Dia menyebut, aturan baru ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan di Ibu Kota. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.

“Peraturan ganjil genap kini tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu,” ucapnya. (nas)

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaGanjil GenapPolri

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.