• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia Tiadakan Karantina Bagi Pejabat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 05:19
in Internasional
malaysia

Ilustrasi - Kru penerbangan melewati pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, di Sepang, Malaysia, Senin (27/1/2020). ANTARA/REUTERS/LIM HUEY TENG

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia sepakat untuk melaksanakan program bebas karantina pada kelompok pejabat yang baru datang dari luar negeri, dengan syarat bahwa mereka menjajaki protokol perjalanan yang ketat dan terbatas bagi kunjungan resmi.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang juga adalah Ketua Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19, Ismail Sabri Yaakob, mengemukakan konsep itu berakhir melakukan pertemuan di Putrajaya, Jumat.

BacaJuga:

Thailand Berencana Beli Minyak ke Rusia untuk Penuhi Kebutuhan Domestik

Tamparan Keras bagi Trump: Direktur Kontraterorisme Mundur, Tolak Dukung Perang Pesanan di Iran

Permintaan Donald Trump Sepi Dukungan, Inggris Sebut Operasi Pengamanan Selat Hormuz Bukan Misi NATO

Kelompok pejabat tersebut adalah pembesar negara, menteri, wakil menteri, menteri besar (pimpinan eksekutif negeri atau provinsi yang mempunyai sultan), ketua menteri (pimpinan eksekutif negeri yang tidak mempunyai sultan), kepala dinas, anggota parlemen, dan pegawai pemerintah.

“Pelaksanaan program rintisan ini akan dimulai 18 Oktober 2021 dan akan diperluaskan kepada business travellers dalam waktu dekat,” ujarnya.

Di antara syarat-syarat yang dikenakan adalah pejabat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin dalam tempo yang ditetapkan, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, kepada Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

“Menjalani uji PCR tiga hari sebelum pulang ke Malaysia. Menjalani uji PCR setibanya di pintu masuk negara. Syarat-syarat ini dibatasi bagi yang tiba dari negara yang berisiko rendah saja,” ungkapnya

Ia mengatakan syarat tersebut juga dikenakan pada kepada banyak orang yang sudah divaksin dosis lengkap anti-COVID-19.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan musyawarah juga sepakat melakukan peralihan fase bagi negeri- negeri mulai 18 Oktober 2021 yakni Kelantan, Perak, Pulau Pinang, Sabah dan Kedah– dari fase 2 ke fase 3.

Melaka dan Lembah Klang(Putrajaya, WP Kuala Lumpur, Selangor) berpindah dari fase 3 ke fase 4.

Tidak hanya itu, Ismail mengatakan layanan alat transportasi daring diperbolehkan mengambil penumpang dengan kapasitas penuh terhitung 16 Oktober 2021.

Masa kewajiban karantina juga dipersingkat menjadi 7 hari di rumah atau di pusat karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah divaksin lengkap, serta karantina 10 hari di pusat karantina bagi pendatang yang tidak divaksin lengkap. (mg4)

Tags: covid-19karantinaMalaysia

Berita Terkait.

Thailand Berencana Beli Minyak ke Rusia untuk Penuhi Kebutuhan Domestik
Internasional

Thailand Berencana Beli Minyak ke Rusia untuk Penuhi Kebutuhan Domestik

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:03
Tamparan Keras bagi Trump: Direktur Kontraterorisme Mundur, Tolak Dukung Perang Pesanan di Iran
Internasional

Tamparan Keras bagi Trump: Direktur Kontraterorisme Mundur, Tolak Dukung Perang Pesanan di Iran

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:55
SELAT
Internasional

Permintaan Donald Trump Sepi Dukungan, Inggris Sebut Operasi Pengamanan Selat Hormuz Bukan Misi NATO

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:04
wondo
Internasional

Perkuat Diplomasi Parlemen, BKSAP DPR Dukung Aksesi Indonesia ke OECD

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:11
aviv
Internasional

Sesumbar Operasi Terperinci, Israel Abaikan Fakta Tel Aviv yang Lumpuh Total

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:05
kazakstan
Internasional

Hasil Referendum di Kazakhstan: 87 Persen Lebih Warga Dukung Konstitusi Baru

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.