• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Tak Terima Imbalan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:32
in Nasional
rachel vennya

Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kodam Jaya telah memeriksa anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari masa karantinanya di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin, bahwa prajurit TNI berinisial FS itu mengaku tidak menerima imbalan apa pun.

BacaJuga:

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

“Dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” kata Herwin di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Pihaknya tengah menyelidiki motif oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga terlibat dalam kaburnya selebgram berusia 26 tahun itu dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel,” tutur Herwin.

Rachel Vennya diduga kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah datang dari Los Angeles. Dia hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5×24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021. (dan)

Tags: karantinakodam jayaOknum TNIRachel Vennya

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.