• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Siapkan Strategi Tangani Pertambangan Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:44
in Ekonomi
pertambangan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan beberapa strategi dalam mengatasi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berkata pemerintah akan menyediakan penambangan ilegal supaya memiliki izin dan jadi penambang rakyat.

BacaJuga:

125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!

PGN Catat Layanan Bengkel CNG Berjalan Efektif di Jalur Mudik

BBG Kian Digenjot, PGN Bidik Transportasi Lebih Hemat dan Hijau

“Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat,” ujarnya dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Menteri Arifin berkata bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh lembaga terpaut. Tetapi, bila mereka senantiasa melakukan aktivitas penambangan ilegal yang mudarat dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh petugas penegak hukum.

Dalam Undang- Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) saat ini telah memiliki akses seluas 100 hektare dibanding dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang tadinya hanya 25 hektare. “Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL,” ujar Arifin.

Penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, namun juga mengaitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Dalam Negeri.

KLHK berperan dalam penyembuhan kehancuran tanah, pengaturan penyebaran, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebaliknya Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.

Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui campur tangan pemerintah dengan meresmikan ketentuan akta pemasaran komoditas tambang, melakukan pemutusan kaitan pasokan bahan dasar dan mata kaitan pemasaran hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.

Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan kedisiplinan dan keamanan, dan penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi satu tahun terakhir membuat aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI bertambah gempar di bermacam daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, dan 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Dari keseluruhan 2.741 lokasi tambang ilegal itu terdaftar sebanyak 480 lokasi terletak di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum dikenal terletak di dalam atau di luar WIUP.

Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berkata bahwa pemerintah butuh mempersiapkan ketentuan yang nyata diiringi sanksi jelas terhadap penambang ilegal supaya owner sarana pengerjaan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berawal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tidak hanya itu, penguatan wewenang dan penambahan jumlah inspektur tambang juga dibutuhkan biar tingkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia. (mg4)

Tags: kementerian esdmPertambangan IlegalPertambangan Tanpa IzinPETI

Berita Terkait.

125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!
Ekonomi

125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!

Rabu, 1 April 2026 - 23:36
PGN Catat Layanan Bengkel CNG Berjalan Efektif di Jalur Mudik
Ekonomi

PGN Catat Layanan Bengkel CNG Berjalan Efektif di Jalur Mudik

Rabu, 1 April 2026 - 22:18
BBG Kian Digenjot, PGN Bidik Transportasi Lebih Hemat dan Hijau
Ekonomi

BBG Kian Digenjot, PGN Bidik Transportasi Lebih Hemat dan Hijau

Rabu, 1 April 2026 - 21:15
Pastikan Keandalan Listrik Periode RAFI 2026, Wakil Menteri ESDM Tinjau PLTA Saguling
Ekonomi

Pastikan Keandalan Listrik Periode RAFI 2026, Wakil Menteri ESDM Tinjau PLTA Saguling

Rabu, 1 April 2026 - 19:38
phm
Ekonomi

PHM Onstream Platform Ketiga Sisi Nubi, Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD

Rabu, 1 April 2026 - 14:37
denza
Ekonomi

Kolaborasi DENZA dan Daniel Craig Tandai Langkah Baru di Pasar Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:27

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.