• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hukuman Mati Dinilai Jadi Puncak Kekerasan Berbasis Gender

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:44
in Headline
Hukuman Mati

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan Memperingati Hari Internasional Menantang Hukuman Mati. Foto: YouTube Komnas Perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan bahwa sistem hukum belum berpihak kepada korban.

BacaJuga:

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

“Kalau kita lihat dari kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati, sering kali berkaitan dengan sejumlah isu lain. Seperti feminisasi kemiskinan, juga perdagangan orang dan sistem hukum memang belum berpihak kepada korban,” kata Andy dalam keterangan virtual melalui YouTube Komnas Perempuan, Selasa (12/10/2021).

Ia berpendapat, justru sistem hukum sering kali melakukan kriminalisasi kepada perempuan korban kekerasan. Hal itu bisa dilihat dalam 2 kasus cukup banyak mengambil perhatian publik, yaitu kasus Mary Jane Fiesta Veloso dan juga Merry Utami.

“Kita tahu kedua kasus terpidana mati ini sebetulnya ada juga korban dari perdagangan orang untuk tujuan narkotika,” tutur Andy.

Mereka dalam proses menunggu hukuman mati ini sendiri, didera oleh ketidakpastian di dalam menanti pengampunan ataupun pelaksanaan dari eksekusinya itu sendiri.

“Untuk Marry Jane, sekarang sudah masuk 11 tahun. Sedangkan Merry Utami sudah menjalaninya selama 20 tahun,” imbuh Andy.

Ia menambahkan, masa penantian ini tidak saja memiliki implikasi yang besar kepada perempuan terpidana, tetapi juga kepada seluruh keluarganya.

“Itu bukan hanya menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, tetapi menyebabkan masalah sosial lain yang lebih besar,” tandasnya.

Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (dan)

Tags: Hukuman Matikekerasan berbasis genderKomnas Perempuan
Berita Sebelumnya

BOR RS Rujukan Covid-19 di Kabupaten Serang Tinggal 3,94 Persen

Berita Berikutnya

Agar Turun ke Level Dua, Kabupaten Bogor Harus Suntik 1,7 Juta Dosis Vaksin Lagi

Berita Terkait.

banjir-padang
Headline

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Kamis, 27 November 2025 - 17:24
WhatsApp-Image-2025-11-27-at-13.29.32_c73c89ed
Headline

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 14:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
Berita Berikutnya
Bogor

Agar Turun ke Level Dua, Kabupaten Bogor Harus Suntik 1,7 Juta Dosis Vaksin Lagi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.