• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Banyak Perkawinan Tidak Dicatatkan, Perempuan Paling Dirugikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:13
in Nasional
Ilustrasi buku perkawinan. Foto: Antara

Ilustrasi buku perkawinan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentryani mengatakan, pertimbangan dukcapil mencatatkan nikah sirih karena perkawinan tersebut tidak tercatatkan. Padahal dalam pernikahan tersebut kaum perempuan paling dirugikan, karena anak hanya dianggap sebagai anak ibu saja.

“Kalau terjadi masalah dalam rumah tangga hingga perceraian, maka perempuan paling dirugikan. Karena perkawinannya tidak dapat dibuktikan,” ujar Andy Yentriyani dalam acara daring, Selasa (12/10/2021).

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Menurut dia, banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bukan saja karena faktor kemiskinan hingga tempat yang jauh dari kantor dukcapil.

“Beberapa kendala perkawinan tidak boleh dicatatkan karena perkawinan beda agama, atau perkawinan penghayat agama,” bebernya.

“Ada juga yang beranggapan pencatat perkawinan itu tidak penting,” imbuhnya.

Dari masalah tersebut, dikatakan dia, harus dilakukan pembedahan. Karena dalam undang-undang perkawinan hingga aturan agama Islam, perkawinan sirih harus mendapatkan izin dari perempuan atau istri.

“Dalam KUHP juga dikatakan orang yang memiliki halangan yang sah untuk melakukan perkawinan, sekalipun perkawinan tidak dicatatkan maka itu tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dengan pidana 7 tahun,” terangnya.

Ia mengatakan, penertiban perkawinan yang tidak dicatatkan ini harusa ada koneksitas pada persoalan yang ada. Sehingga tidak ada celah hukum.

“Perkawinan yang tidak dicatatkan ini untuk menghindar dari tanggung jawab,” ujarnya. (nas)

Tags: Dicatatkanperempuanperkawinan

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.