• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Suap “Ketok Palu” Pengesahan RAPBD Jambi 2018, KPK Periksa Satu Saksi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:28
in Nasional
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Foto: Ist

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap “ketok palu” pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 kini terus bergulir.

KPK telah menetapkan empat tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dalam kasus uang “ketok palu” di Provinsi Jambi tahun 2018 tersebut yakni Fahrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

BacaJuga:

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka tersebut tim penyidik KPK secara intensif melakukan pemeriksaan saksi. Hari ini, ada satu saksi yang diperiksa yakni Apif Firmansyah yang bekerja sebagai wiraswsta.

“Hari ini (11/10/2021) pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan tersangka Fahrurozzi (FR) dan kawan-kawan.Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/2021).

Untuk diketahui, empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD Jambi diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (dam)

Tags: korupsiKPKpengesahan rapbdProvinsi Jambi
Berita Sebelumnya

Komnas HAM Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual KPI, Ini Agendanya

Berita Berikutnya

Angkot Full AC “Si Benteng” di Kota Tangerang Buka Empat Rute Baru

Berita Terkait.

kemenham
Nasional

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12
DD
Nasional

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:20
pegadaian
Nasional

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:50
ara
Nasional

Menteri PKP Alokasi Kuota 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pada 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:07
tni
Nasional

TNI Kerahkan KRI Bontang Bawa 2.000 Ton Solar ke Titik Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:06
upland
Nasional

Kementan Perkuat Pertanian Dataran Tinggi Lewat Program Upland

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:40
Berita Berikutnya
Angkot Full AC “Si Benteng” di Kota Tangerang Buka Empat Rute Baru

Angkot Full AC "Si Benteng" di Kota Tangerang Buka Empat Rute Baru

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.