• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Selain Robin, Azis Syamsuddin Bantah Miliki Orang Dalam di KPK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 11 Oktober 2021 - 21:53
in Headline
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Humas KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin membantah adanya ‘orang dalam’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK, Senin (11/10/2021) telah meminta konfirmasi kepada tersangka Azis Syamsuddin mengenai dugaan adanya ‘orang dalam’ KPK yang membantunya.

BacaJuga:

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas

Kasus PT Dana Syariah Rp2,4 Triliun, Dude Herlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim

“Tersangka Azis Syamsuddin (AZ) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain Stepanus Robin Pattuju (SRP),” ujar Ali Fikri kepada Indoposco.id, Senin (11/10/2021) malam.

Walaupun demikian, kata Ali, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini. Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya.

Ali menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa tersangka Azis Syamsuddin untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

“Hari ini (11/10/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka Azis Syamsuddin (AZ) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain,” ujar Ali.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan, penahanan tersangka Azis Syamsudin di Rutan Polres Jakarta Selatan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021. Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud,” kata Ali.

Untuk diketahui, informasi awal terkait ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa advokat Maskur Husain.

Dalam persidangan untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terungkap bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai 8 orang kenalan di KPK yang bisa digerakkannya membantu penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Dugaan itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Dalam BAP Nomor 19, paragraf 2, Yusmada menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, operasi tangkap tangan (OTT), atau amankan perkara. Salah satunya Robin. (dam)

Tags: azis syamsuddinkorupsiKPKStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Headline

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas

Kamis, 2 April 2026 - 17:18
dude
Headline

Kasus PT Dana Syariah Rp2,4 Triliun, Dude Herlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim

Kamis, 2 April 2026 - 17:07
bupras
Headline

KPK Panggil Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:06
cctv
Headline

CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga saat KPK Geledah

Kamis, 2 April 2026 - 15:55
bowo
Headline

Diplomasi Unik Prabowo: Beri Hadiah untuk Anjing Peliharaan Presiden Korea Selatan

Kamis, 2 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.