• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap di Muara Enim, KPK Periksa 4 Anggota DPRD

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 11 Oktober 2021 - 11:21
in Nasional
suap muara enim

Ilustrasi - KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Kali ini saksi yang diperiksa adalah 4 anggota DPRD Muara Enim yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana.

“Hari ini (11/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan 4 saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Kesepuluh anggota DPRD tersebut yakni Indra Gani BS (IG), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ishak Joharsah (IJ), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ari Yoca Setiadi (AYS), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ahmad Reo Kusuma (ARK), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Marsito (MS), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Selanjutnya Mardiansyah (MD), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Muhardi (MH), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Fitrianzah (FR), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Subahan (SB), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; dan Piardi (PR), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yakni
Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara tersangka Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka.

Dikatakan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gami dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1, 8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dam)

Tags: Dugaan Korupsi di Muara EnimKasus SuapKPK

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Rabu, 1 April 2026 - 10:28
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.