• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:11
in Nusantara
sabu

Barang bukti sabu seberat 0,39 gram

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua pemuda pengedar narkoba berinisial RK (24) dan FA (22), diringkus Polisi. Sabu dengan brutto 0,39 gram disita dari tangan pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap RK di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada 7 Oktober 2021 sekira jam 21:00 WIB.

“Diamankan satu orang laki-laki berinisial RK yang tinggal di Perum Pesona Bojonegara, Kabupaten Serang,” katanya, Senin (11/10/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu yang dibungkus kertas timah warna silver. Barang haram itu disimpan di motor pelaku.

“Pengakuannya, sabu dibeli dari temannya berinisial FA seharga Rp 550.000,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, FA berhasil diamankan pada 08 Oktober 2021 sekira Jam 07.00 WIB, di Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu bungkus plastic klip sabu-sabu brutto 0,39 Gram, satu motor dengan nomor polisi A 5021 ST warna putih dan dua unit handphone,” jelasnya.

Atas perbuatanny, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undangan (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (son)

Tags: Polres CilegonPolrisabu
Previous Post

Komisi III DPR Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Jatim

Next Post

Digitalisasi Bantu Pemerintah Capai Target Inklusi Keuangan

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
indoposco

Digitalisasi Bantu Pemerintah Capai Target Inklusi Keuangan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.