• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM: Pemerintah Siap Majukan UMK Melalui Perseroan Perorangan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:57
in Ekonomi
indoposco

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah secara lintas kementerian/lembaga siap memajukan para pelaku usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih saat berbicara dalam Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Jumat (8/10/2021), mengatakan transformasi kebijakan KUMKM 2020-2024 yang pertama yakni transformasi usaha informal ke formal.

BacaJuga:

Atasi Kendala Pasir, PHSS Dongkrak Produksi Sumur N-317L hingga 159 BOPD

38 UMKM Binaan Pertamina Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Bidik Pasar Lebih Luas

Bangun Kepercayaan dari Warung Sederhana, BRILink Agen Erni Permudah Akses Keuangan Warga hingga Layani 6 Ribu Transaksi per Bulan

“Oleh karena itu ada ketentuan pendirian perseroan bagi usaha mikro dan kecil dalam pasal yang diatur secara khusus di UU Cipta Kerja,” kata Henra.

Dalam Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, disebutkan definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Ia mengatakan, ada ketentuan pendirian perseroan bagi pelaku UMK yakni ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Kemudian usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu terkait pendirian perseroan yang hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun,” kata Henra.

Sementara terkait kriteria usaha mikro dan kecil yakni bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang termuat dalam Pasal 153 A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan syarat sah pendirian perseroan bagi UMK mencakup ketentuan yakni pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2)). Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3)).

“Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Dan pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian,” katanya.

Selanjutnya bahwa perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Ia mengatakan saat ini pemerintah sudah memformulasikan berbagai kebijakan yang mendukung untuk mentransformasikan usaha informal ke formal.

Pada kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan sejumlah pembicara lainnya. (wib)

Tags: KemenKopUKMPerseroan PeroranganUMK

Berita Terkait.

phss
Ekonomi

Atasi Kendala Pasir, PHSS Dongkrak Produksi Sumur N-317L hingga 159 BOPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:06
pertamina
Ekonomi

38 UMKM Binaan Pertamina Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Bidik Pasar Lebih Luas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:11
brii
Ekonomi

Bangun Kepercayaan dari Warung Sederhana, BRILink Agen Erni Permudah Akses Keuangan Warga hingga Layani 6 Ribu Transaksi per Bulan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52
halal
Ekonomi

Pemerintah, MUI dan Ormas Islam Kompak Kawal Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:32
tas
Ekonomi

Dari Aksara Lontara Jadi Produk Fesyen, UMKM Makassar Ini Tumbuh bersama Linkumkm by BRI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:12
bbri
Ekonomi

BRI Tawarkan Lebih dari 5 Ribu Aset dalam Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.