• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM: Pemerintah Siap Majukan UMK Melalui Perseroan Perorangan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:57
in Ekonomi
indoposco

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah secara lintas kementerian/lembaga siap memajukan para pelaku usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih saat berbicara dalam Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Jumat (8/10/2021), mengatakan transformasi kebijakan KUMKM 2020-2024 yang pertama yakni transformasi usaha informal ke formal.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik

AQUA Dominasi Pasar AMDK Nasional, 57 Persen Outlet Sebut Paling Laris

“Oleh karena itu ada ketentuan pendirian perseroan bagi usaha mikro dan kecil dalam pasal yang diatur secara khusus di UU Cipta Kerja,” kata Henra.

Dalam Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, disebutkan definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Ia mengatakan, ada ketentuan pendirian perseroan bagi pelaku UMK yakni ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Kemudian usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu terkait pendirian perseroan yang hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun,” kata Henra.

Sementara terkait kriteria usaha mikro dan kecil yakni bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang termuat dalam Pasal 153 A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan syarat sah pendirian perseroan bagi UMK mencakup ketentuan yakni pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2)). Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3)).

“Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Dan pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian,” katanya.

Selanjutnya bahwa perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Ia mengatakan saat ini pemerintah sudah memformulasikan berbagai kebijakan yang mendukung untuk mentransformasikan usaha informal ke formal.

Pada kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan sejumlah pembicara lainnya. (wib)

Tags: KemenKopUKMPerseroan PeroranganUMK

Berita Terkait.

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01
Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik
Ekonomi

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:55
Pelanggan
Ekonomi

AQUA Dominasi Pasar AMDK Nasional, 57 Persen Outlet Sebut Paling Laris

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:41
Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara
Ekonomi

Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:48
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Ekonomi

Kabar Baik untuk Pengguna BBM Non Subsidi, Pertamina Resmi Turunkan Harga Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:38
Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen
Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe mengaku sangat memahami tanggung jawab besarnya di Piala Dunia 2026 dan menegaskan bahwa...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
Konsep Otomatis

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.