• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM: Pemerintah Siap Majukan UMK Melalui Perseroan Perorangan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:57
in Ekonomi
indoposco

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah secara lintas kementerian/lembaga siap memajukan para pelaku usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih saat berbicara dalam Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Jumat (8/10/2021), mengatakan transformasi kebijakan KUMKM 2020-2024 yang pertama yakni transformasi usaha informal ke formal.

BacaJuga:

Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Changan Perkuat Pasar SUV Listrik

Bisnis Makin Kencang, Ciputra Life Perkuat Modal dan Portofolio

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

“Oleh karena itu ada ketentuan pendirian perseroan bagi usaha mikro dan kecil dalam pasal yang diatur secara khusus di UU Cipta Kerja,” kata Henra.

Dalam Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, disebutkan definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Ia mengatakan, ada ketentuan pendirian perseroan bagi pelaku UMK yakni ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Kemudian usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu terkait pendirian perseroan yang hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun,” kata Henra.

Sementara terkait kriteria usaha mikro dan kecil yakni bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang termuat dalam Pasal 153 A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan syarat sah pendirian perseroan bagi UMK mencakup ketentuan yakni pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2)). Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3)).

“Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Dan pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian,” katanya.

Selanjutnya bahwa perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Ia mengatakan saat ini pemerintah sudah memformulasikan berbagai kebijakan yang mendukung untuk mentransformasikan usaha informal ke formal.

Pada kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan sejumlah pembicara lainnya. (wib)

Tags: KemenKopUKMPerseroan PeroranganUMK

Berita Terkait.

deepal
Ekonomi

Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Changan Perkuat Pasar SUV Listrik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:03
Ciputra-Life
Ekonomi

Bisnis Makin Kencang, Ciputra Life Perkuat Modal dan Portofolio

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:32
Petugas-Bank
Ekonomi

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00
Agus-Haryoto-Widodo
Ekonomi

Asbanda: BPD Tak Minta Proteksi, tapi Kesempatan yang Setara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29
Gas
Ekonomi

PGN Perluas Layanan CNG di Yogyakarta, Gas Bumi Jangkau Wilayah Tanpa Pipa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:09
IBMA
Ekonomi

Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.