• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM: Pemerintah Siap Majukan UMK Melalui Perseroan Perorangan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:57
in Ekonomi
indoposco

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah secara lintas kementerian/lembaga siap memajukan para pelaku usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih saat berbicara dalam Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Jumat (8/10/2021), mengatakan transformasi kebijakan KUMKM 2020-2024 yang pertama yakni transformasi usaha informal ke formal.

BacaJuga:

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

“Oleh karena itu ada ketentuan pendirian perseroan bagi usaha mikro dan kecil dalam pasal yang diatur secara khusus di UU Cipta Kerja,” kata Henra.

Dalam Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, disebutkan definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Ia mengatakan, ada ketentuan pendirian perseroan bagi pelaku UMK yakni ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Kemudian usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu terkait pendirian perseroan yang hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun,” kata Henra.

Sementara terkait kriteria usaha mikro dan kecil yakni bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang termuat dalam Pasal 153 A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan syarat sah pendirian perseroan bagi UMK mencakup ketentuan yakni pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2)). Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3)).

“Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Dan pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian,” katanya.

Selanjutnya bahwa perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Ia mengatakan saat ini pemerintah sudah memformulasikan berbagai kebijakan yang mendukung untuk mentransformasikan usaha informal ke formal.

Pada kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan sejumlah pembicara lainnya. (wib)

Tags: KemenKopUKMPerseroan PeroranganUMK

Berita Terkait.

Anjungan Platform Sepinggan Field
Ekonomi

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13
whisnu
Ekonomi

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:48
haikal
Ekonomi

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:22
Menara BCA
Ekonomi

BCA Umumkan Operasional Libur Kenaikan Yesus Kristus, Nasabah Diimbau Waspada Penipuan Siber Perbankan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11
maman
Ekonomi

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21
Seminar
Ekonomi

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.