• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mimpi Buruk Jadi Kenyataan, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi Saat Tidur

Redaksi by Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 09:34
in Nusantara
tembakau gorila

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mimpi buruk dialami warga Kota Serang berinisial NS (21). Enak tidur pulas di kasur kamarnya, kini harus diganti dengan alas tikar dibalik sel tahanan Mapolres Serang Kota.

Polisi menggerebek NS lantaran memiliki tembakau gorila dengan berat 16,6 gram dan dibungkus jadi 15 paket. Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 02:00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku merupakan pengedar tembakau gorila. Sejauh ini, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap bandar dari tembakau gorila.

“Unit Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya. Barang bukti yang didapat, 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Ia menerangkan, pelaku mengemas tembakau gorila dengan dibungkus kecil-kecil, agar mudah dijual kepada konsumennya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (son)

Tags: Polres Serang KotaPolriTembakau Gorila
Previous Post

Hinca Tak Sepakat Densus 88 Dibubarkan

Next Post

Emas Turun 2,6 Dolar, Data Ekonomi Positif Angkat Imbal Hasil Obligasi

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
Emas

Emas Turun 2,6 Dolar, Data Ekonomi Positif Angkat Imbal Hasil Obligasi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.