• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Sabu 20 Paket, Pemuda Asal Kota Bogor Ditangkap Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 10:51
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Barang bukti sabu-sabu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RR alias AY (24), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, harus harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang karena kedapatan memilki 20 paket narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K. Tendayu mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, disebuah kontrakan di wilayah Taman Puri, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari sebuah kontrakan di wilayah Kota Serang,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 bungkus palstik bening berisikan narkotika siap edar jenis sabu dengan berat keseluruhan 600 gram.

Saat diinterogasi, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial OM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan masih dalam pemerikasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun. (son)

Tags: NarkobaPolres SerangPolrisabu

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5944 shares
    Share 2378 Tweet 1486
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.