• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Buntut KDRT, Kombes Rachmat Widodo Didemosi 1 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 Oktober 2021 - 17:18
in Nasional
indoposco

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memberikan sanksi administratif dan etik terhadap Kombes Rachmat Widodo, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibatnya turun jabatan atau didemosi harus dijalani selama satu tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Diketahui, sebelumnya Kombes Rachmat menjabat Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.

BacaJuga:

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

“Sanksi bersifat Administratif, dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Rachmat pun diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, setelah dinyatakan bersalah pada 5 April 2021.

Dalam hal tersebut, Polri merujuk pada pelanggaran Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Argo.

Polri bakal mengawasi Kombes Rachmad selama satu bulan, setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya tertangkap kamera dan sempat viral di media sosial pada Juli 2020.

Penggalan video tersebut disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rachmad. Selanjutnya, mereka saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. (dan)

Tags: KDRTKombes Rachmat WidodoPolri

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.