• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penanganan Kasus Dana Nasabah Di Kudus Diserahkan Bank Mandiri Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:52
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang hingga Rp 5,8 miliar ke Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono di Kudus seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional

Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

Hadiri TikTok ForYouBeauty 2026, Wamen Ekraf Dukung Brand Lokal Naik Kelas

Ia mengakui sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis (7/10).

Sementara itu, Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofii melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/ Pdt. G/ 2021/ PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c. q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara tersebut pada tanggal 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu (6/10) terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Ia lantas menyebutkan transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, 00, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030. 000, 00, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000, 00, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5, 95 miliar. (mg3)

Tags: bank mandiriBank Mandiri Kantor Cabang Kuduskasus dana nasabah

Berita Terkait.

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional
Ekonomi

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Momentum SAKA Dorong Produksi Migas Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:15
Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026
Ekonomi

Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:06
Irene-Umar
Ekonomi

Hadiri TikTok ForYouBeauty 2026, Wamen Ekraf Dukung Brand Lokal Naik Kelas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:07
jakone
Ekonomi

Bank Jakarta Ramaikan Jakarta Fair 2026, JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi Pengunjung

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:13
Prestasi Bening Saguling Foundation dalam meraih Kalpataru Lestari 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Foto: Dokumen PLN IP
Ekonomi

INVIROTECH 2026 Jadi Panggung PLN Indonesia Power Tunjukkan Komitmen ESG dan Dekarbonisasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:39
abdul
Ekonomi

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4758 shares
    Share 1903 Tweet 1190
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.