• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penanganan Kasus Dana Nasabah Di Kudus Diserahkan Bank Mandiri Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:52
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang hingga Rp 5,8 miliar ke Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono di Kudus seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Harga Pangan Kian Terkendali, Strategi GPM Kunci Stabilitas Nasional

Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026, Dorong Akses Hunian Terjangkau dan Pemerataan Ekonomi

Ia mengakui sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis (7/10).

Sementara itu, Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofii melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/ Pdt. G/ 2021/ PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c. q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara tersebut pada tanggal 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu (6/10) terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Ia lantas menyebutkan transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, 00, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030. 000, 00, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000, 00, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5, 95 miliar. (mg3)

Tags: bank mandiriBank Mandiri Kantor Cabang Kuduskasus dana nasabah

Berita Terkait.

Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Harga Pangan Kian Terkendali, Strategi GPM Kunci Stabilitas Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:15
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP

Selasa, 14 April 2026 - 21:05
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Ekonomi

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026, Dorong Akses Hunian Terjangkau dan Pemerataan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 20:45
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Ekonomi

BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000

Selasa, 14 April 2026 - 20:25
Gd-Pegadaian
Ekonomi

Semakin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional “The Asset Triple A” di Hong Kong

Selasa, 14 April 2026 - 16:46
Sarung-Tangan
Ekonomi

Tembus Pasar AS! Produsen Bantul Ekspor Sarung Tangan Senilai Rp900 Juta ke Los Angeles

Selasa, 14 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2509 shares
    Share 1004 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.