• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penanganan Kasus Dana Nasabah Di Kudus Diserahkan Bank Mandiri Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:52
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang hingga Rp 5,8 miliar ke Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono di Kudus seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Airlangga Dorong Telkom Kejar Transformasi AI, Ungkap Peluang Emas Talenta Muda

Ekowisata, Pariwisata Berkelanjutan yang Harmonis dengan Alam dan Masyarakat

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Ia mengakui sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis (7/10).

Sementara itu, Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofii melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/ Pdt. G/ 2021/ PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c. q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara tersebut pada tanggal 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu (6/10) terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Ia lantas menyebutkan transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, 00, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030. 000, 00, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000, 00, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5, 95 miliar. (mg3)

Tags: bank mandiriBank Mandiri Kantor Cabang Kuduskasus dana nasabah
Berita Sebelumnya

Serikat Pekerja Dukung Penundaan Pencairan JHT Setelah JKP Cair, Ini Alasan OPSI

Berita Berikutnya

Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport, Kuasa Hukum: Asal Menuduh

Berita Terkait.

menko
Ekonomi

Airlangga Dorong Telkom Kejar Transformasi AI, Ungkap Peluang Emas Talenta Muda

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:46
desa-wisata
Ekonomi

Ekowisata, Pariwisata Berkelanjutan yang Harmonis dengan Alam dan Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:10
bmn
Ekonomi

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08
dagang
Ekonomi

Bank Jakarta Tuntaskan Penyaluran Dana Rp1 Triliun, Siap Dapat Mandat Lebih Besar

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:51
hulu
Ekonomi

Rig PDSI#15.3/N110-M Bukukan Prestasi Langka di Dunia Pemboran

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:25
uang
Ekonomi

Sinergi Indonesia-Malaysia Menguat, Ekosistem Syariah Regional Bersiap Melaju

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:15
Berita Berikutnya
Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport, Kuasa Hukum: Asal Menuduh

Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport, Kuasa Hukum: Asal Menuduh

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.