• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Oknum Satpol PP yang Diduga Aniaya Anaknya Kini Diproses Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:08
in Nusantara
hukum

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap anak sambungnya, diseret ke proses hukum.

Oknum Satpol PP itu berinisial HR. Pelaporan dilakukan ayah kandung FA (8), yakni Adi Rahayu kepada Polres Pandeglang.

BacaJuga:

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap ‘anak buahnya’ itu akan disesuaikan dengan keputusan hukum yang ditetapkan Polres Pandeglang.

“Hal lebih lanjut apa yang menjadi penetapan hukuman, kita lanjut dengan penetapan profesinya,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).

Ia menerangkan, sanksi yang dikeluarkan tergantung kesalahan dalam kategori yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan sanksi akan diberikan Camat karena disesuaikan wilayah kerja.

“Secara kelembagaan betul, betul dia anggota Satpol PP di kecamatan di bawah. Bagusnya karena soal kelembagaan dan atasannya kecamatan, saya sarankan konfirmasi ke kecamatan, karena yang berhak menjatuhkan hukuman atasnya langsung (Camat),” terangnya.

Ia menjelaskan, seharusnya sebagai Satpol PP menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Seperti yang tertuang dalam kewajiban PNS pada Pasal 3 huruf F yakni harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Iya jelas kita menghargai hukum karena sudah masuk Polres. Kita harus menghargai ketentuan hukum umum,” jelasnya. (son)

 

Tags: hukumKabupaten Pandeglangoknum Satpol PPpenganiayaan
Berita Sebelumnya

Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama Diluncurkannya Program Conscious Living

Berita Berikutnya

Mantan Sekda Banten Al Muktabar Masih Berstatus Pegawai Kemendagri

Berita Terkait.

banjir
Nusantara

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 09:45
fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
Berita Berikutnya
indoposco

Mantan Sekda Banten Al Muktabar Masih Berstatus Pegawai Kemendagri

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.