• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Status Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:28
in Nusantara
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dipertanyakan. Alasannya, pemberhentian mantan pejabat eselon satu itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

“Saya melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda. Atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Selasa (5/10/2021).

BacaJuga:

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Menurut Ojat selama belum diterbitkan SK presiden tentang pemberhentian Sekda Al Muktabar maka secara hukum Sekda Banten tetap Pak Al Muktabar, walaupun saat ini sedang berproses.

“Justru yang menimbulkan pertanyaan adalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Di saat cutinya Pak Al Muktabar habis maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi mengeluarkan produk,” kata Ojat.

Ojat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Pak Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten sementara SK presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Bantem belum dicabut.

Secara terpisah, mantan Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto mengatakan pengunduruan diri Sekda Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Menurut Anton, Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya. (dam)

Tags: Al MuktabarBKD Bantenmantan Sekda Banten

Berita Terkait.

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang
Nusantara

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:04
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2281 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.