• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas Kejagung

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 15:41
in Nasional
indoposco

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik terkait bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di Lantai 10 Gedung KPK.

Surat laporan dengan nomor: 010/MAKI.J/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut ditujukan kepada Jamwas Kejagung dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021) mengatakan polemik bendara HTI ini berawal dari pemberintaan media massa terkait surat terbuka mantan Satuan Pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail melalui Facebook-nya, Kang Iwan Ismail yang tayang Rabu (29/9/2021).

Dalam surat itu, tertulis Iwan yang memfoto bendera hitam putih diduga milik HTI pada tahun 2019 silam. Di mana pada saat itu, bersamaan dengan adanya demo besar revisi Undang-Undang KPK.

Seiring berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitar Agustus-September, sehabis ada demo besar di Gedung KPK, Jumat 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban.”

Iwan dalam surat terbukanya menceritakan bahwa pada malam hari selepas piket pengamanan, ia kembali bersama temannya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama. Selanjutnya Iwan memfoto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban

Selanjutnya, kata Boyamin, bahwa mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, turut mengomentari ramai bendera yang disebut HTI tersebut. Tata menyayangkan hal itu terjadi.

Dia lantas membeberkan beberapa poin yang terkait petugas keamanan yang dipecat itu. “Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekadar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK,” kata Tata, dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebooknya, Minggu (3/10/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi terkait penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks. Apalagi, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

“Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/10/2021).

Boyamin mengatakan berdasarkan keterangan KPK, lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK.

“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Boyamin

Boyamin menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya berdasar kode etik jaksa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,” pungkas Boyamin. (dam)

Tags: Bendera HTIKPKMAKI
Previous Post

Berkas Lengkap, Munarman Segera Jalani Sidang Dugaan Terorisme

Next Post

Perluasan Kerja Berbasis Kawasan, Sentuh Potensi di Sektor Pertanian

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
indoposco

Perluasan Kerja Berbasis Kawasan, Sentuh Potensi di Sektor Pertanian

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.