• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PD DKI: Pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie Tak Diragukan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 11:51
in Nasional
indoposco

Politisi Partai Demokrat Santoso. Foto: Dok pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bahwa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra (YIM) selaku kuasa hukum dari empat orang mantan kader Partai Demokrat (PD) menggugat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD ke Mahkamah Agung salah tempat dan jurusan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Partai Demokrat Santoso yang juga Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta melalui gawai, Senin (4/10/2021).

BacaJuga:

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

Menurut dia, gugatan tersebut bukan merupakan upaya terobosan hukum baru, tapi menciptakan kerancuan dan ketidakpastian hukum. “Jelas gugatan YIM selaku PH 4 mantan kader PD ke MA salah tempat dan jurusan,” katanya.

Ia menilai, pernyataan dua tokoh pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie tak diragukan. Bahkan, keduanya juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Beliau berdua (Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie) sangat memahami mana produk hukum yang dapat digugat di MA dan mana yang tidak dapat digugat,” kata Anggota Komisi III DPR RI ini.

“Dengan pernyataan kedua pakar hukum Tata Negara tersebut akan memberi keyakinan kepada kader PD loyalis AHY bahwa gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim di MA,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Mahfud MD menilai gugatan Yusril tidak ada gunanya. Kalau toh menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Sementara Jimly Assidiq mempersoalkan etika kepantasan. (nas)

Tags: Jimly AsshiddiqieMahfud MDpartai demokrat

Berita Terkait.

fadia
Nasional

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28
Didorong Model Bisnis Terintegrasi, PT SMART Tbk Mencatat Kinerja yang Solid Sepanjang 2025
Nasional

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03
RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis
Nasional

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:15
LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis
Nasional

LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:31
Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase
Nasional

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 14:07
Jemaah-Haji
Nasional

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2046 shares
    Share 818 Tweet 512
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.