• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Tembakau Gorila

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:43
in Nusantara
indoposco

Alat-alat pembuat tembakau gorila yang disita polisi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – MRA (21) dan RH (19), terpaksa harus berurususan dengan Kepolisian karena memproduksi tembakau gorila di rumahnya. Atas perbuatannya, mereka harus pasrah tidur dibalik jeruji besi.

Diketahui, MRA (21) warga asal Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sedangkan rumah RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten. Keduanya ditangkap di Pasar Royal, Kota Serang 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00:15 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, para tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.

“Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah MRA. Ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH. Ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak empat bungkus.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, bahan baku dibeli melalui akun media instagram seharga Rp2 juta, namun gagal di buatnya.

Kegagalan itu tidak membuat pelaku menyerah, pelaku membeli bahan aku lagi seharga Rp1,8 juta dan dicampurkan dengan produknya yang gagal. Tapi belum kembali modal, keduanya lebih tertangkap dulu oleh petugas.

“Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (son)

Tags: NarkobaPolres Serang KotaPolriTembakau Gorila
Previous Post

Diblokir Sejak Januari Lalu, Donald Trump Minta Pengadilan Pulihkan Akun Twitter-nya

Next Post

Soal Foto Bendera Mirip HTI di Salah Satu Ruang Kerja, Ini Penjelasan KPK

Related Posts

gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
Next Post
Korupsi di Koltim

Soal Foto Bendera Mirip HTI di Salah Satu Ruang Kerja, Ini Penjelasan KPK

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.