• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Tembakau Gorila

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:43
in Nusantara
indoposco

Alat-alat pembuat tembakau gorila yang disita polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – MRA (21) dan RH (19), terpaksa harus berurususan dengan Kepolisian karena memproduksi tembakau gorila di rumahnya. Atas perbuatannya, mereka harus pasrah tidur dibalik jeruji besi.

Diketahui, MRA (21) warga asal Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sedangkan rumah RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten. Keduanya ditangkap di Pasar Royal, Kota Serang 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00:15 WIB.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Kasat Res Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, para tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.

“Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah MRA. Ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH. Ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak empat bungkus.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, bahan baku dibeli melalui akun media instagram seharga Rp2 juta, namun gagal di buatnya.

Kegagalan itu tidak membuat pelaku menyerah, pelaku membeli bahan aku lagi seharga Rp1,8 juta dan dicampurkan dengan produknya yang gagal. Tapi belum kembali modal, keduanya lebih tertangkap dulu oleh petugas.

“Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (son)

Tags: NarkobaPolres Serang KotaPolriTembakau Gorila

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.