• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hak Prerogatif Gubernur Tetapkan Nilai UM Tersandera PP No 36/2021

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 22:53
in Nasional
Ilustrasi gaji. Foto: Antara

Ilustrasi gaji. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan kenaikan upah minimum (UM) dibicarakan, khususnya di kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Kalangan pengusaha menginginkan kenaikan yang rendah (kalau bisa tidak naik), sementara SP/SB menginginkan kenaikan UM tahun depan sekitar 7-10 persen.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kenaikan UM telah diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan –selanjutnya disebut PP No 36.

Sementara, penetapan UM Propinsi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan (Pasal 29 ayat (1), sementara UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan (Pasal 35 ayat (2). UM berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

“Di era UU No 13/2003, dan sebelumnya, penentuan UM dilakukan dengan melakukan survey kebutuhan hidup buruh ke pasar dan hasilnya dinegosiasikan di Dewan Pengupahan,” kata Tmboel Siregar melalui gawai, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Timboel, sejak hadirnya PP No. 78/2015 penentuan UM dilakukan menggunakan rumus penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam prakteknya ada beberapa Gubernur yang tidak mematuhi rumus di PP No.78 tersebut, dan tidak diberi sanksi.

“Pada UU Cipta Kerja junto PP No 36, penentuan UM tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variable. Ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat ruwet dengan variable yang lebih banyak,” ungkapnya.

“Dengan rumus-rumus tersebut tidak dibuka ruang negosiasi di antara dewan pengupahan untuk menentukan UM baru, atau menentukan apakah sebuah kabupaten/kota bisa memiliki UM untuk pertama kalinya. Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru,” imbuhnya.

Demikian juga Gubernur, masih ujar Timboel, yang diberi kewenangan menetapkan UM di UU Cipta Kerja malah dilarang menetapkan UM baru oleh PP 36 bila nilai Batas Atas (BA) lebih kecil dari nilai UM yang ada saat ini (eksisting).

“Hak Prerogatif Gubernur menetapkan nilai UM disandera PP 36. Bila Gubernur melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundangan yang ada,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk menentukan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.

“Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survey ekonomi sosial nasional pada Bulan Maret setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)

Tags: pekerjaUMKumrupah
Previous Post

KemenkopUKM dan Local Heroes Kembangkan Umbi Sente Pandeglang via Koperasi

Next Post

Diduga Aniaya Anak Sambung, Oknum Satpol PP di Pandeglang Dilaporkan Polisi

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
Next Post
Diduga Aniaya Anak Sambung, Oknum Satpol PP di Pandeglang Dilaporkan Polisi

Diduga Aniaya Anak Sambung, Oknum Satpol PP di Pandeglang Dilaporkan Polisi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.