• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hak Prerogatif Gubernur Tetapkan Nilai UM Tersandera PP No 36/2021

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 22:53
in Nasional
Ilustrasi gaji. Foto: Antara

Ilustrasi gaji. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan kenaikan upah minimum (UM) dibicarakan, khususnya di kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Kalangan pengusaha menginginkan kenaikan yang rendah (kalau bisa tidak naik), sementara SP/SB menginginkan kenaikan UM tahun depan sekitar 7-10 persen.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kenaikan UM telah diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan –selanjutnya disebut PP No 36.

BacaJuga:

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Sementara, penetapan UM Propinsi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan (Pasal 29 ayat (1), sementara UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan (Pasal 35 ayat (2). UM berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

“Di era UU No 13/2003, dan sebelumnya, penentuan UM dilakukan dengan melakukan survey kebutuhan hidup buruh ke pasar dan hasilnya dinegosiasikan di Dewan Pengupahan,” kata Tmboel Siregar melalui gawai, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Timboel, sejak hadirnya PP No. 78/2015 penentuan UM dilakukan menggunakan rumus penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam prakteknya ada beberapa Gubernur yang tidak mematuhi rumus di PP No.78 tersebut, dan tidak diberi sanksi.

“Pada UU Cipta Kerja junto PP No 36, penentuan UM tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variable. Ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat ruwet dengan variable yang lebih banyak,” ungkapnya.

“Dengan rumus-rumus tersebut tidak dibuka ruang negosiasi di antara dewan pengupahan untuk menentukan UM baru, atau menentukan apakah sebuah kabupaten/kota bisa memiliki UM untuk pertama kalinya. Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru,” imbuhnya.

Demikian juga Gubernur, masih ujar Timboel, yang diberi kewenangan menetapkan UM di UU Cipta Kerja malah dilarang menetapkan UM baru oleh PP 36 bila nilai Batas Atas (BA) lebih kecil dari nilai UM yang ada saat ini (eksisting).

“Hak Prerogatif Gubernur menetapkan nilai UM disandera PP 36. Bila Gubernur melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundangan yang ada,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk menentukan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.

“Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survey ekonomi sosial nasional pada Bulan Maret setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)

Tags: pekerjaUMKumrupah

Berita Terkait.

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.